01512 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001100118084001700129100001800146245005500164250001000219260003700229300002900266650002000295520089400315990001101209990001601220990001101236990001101247INLIS00000000000462120230525115612 a0010-0523000004ta230525 0 ind  a9786237060666 a344.04 a344.04 ENN e0 aEnny Agustina1 aEtika profesi dan hukum kesehatan /cEnny Agustina acet.1 aBandung :bRefika Aditama,c2020 av,212 :bIlus. ;c23 cm. aHukum kesehatan aBibliografi : halaman 207-211 ; Buku ini berisi pembahasan mengenai Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Etika profesi kesehatan adalah dasar dalam menjalankan perilaku profesional di bidang kesehatan pada umumnya, dalam pelayanan kesehatan masyarakat perilaku tenaga kesehatan harus tunduk pada etika profesi dan juga tunduk pada ketentuan hukum, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tenaga kesehatan melanggar kode etik profesi, maka akan memperoleh sanksi "etika" dari organisasi profesinya dan mungkin juga apabila melanggar ketentuan peraturan atau perundang-undangan, juga akan memperoleh sanksi hukum. Sedangkan hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum pidana, hukum perdata, hukum lingkungan dan hukum pidana yang berkaitan dengan hukum dalam pelayanan kesehatan. a008879 a00000008880 a008880 a008879